Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Jenis Opini Audit


Ditinjau dari bidang pemeriksaannya proses audit dibagi menjadi beberapa bagian, seperti audit operasional, audit ketaatan, audit laporan keuangan, audit sistem informasi, dan audit forensik. Setelah proses audit dilakukan maka hasilnya yaitu opini audit. Opini audit adalah laporan yang diberikan oleh akuntan publik terdaftar atas penilaiannya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.

Proses audit dilakukan untuk memastikan laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan yang dihasilkan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban manajemen terhadap pihak pemakai informasi akuntansi. Hasil akhirnya berupa opini audit setelah tahapan audit dilakukan. Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), opini audit dibagi menjadi lima bagian, yaitu :

1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)

Opini wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor ketika proses audit telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit. Auditor tidak menemukan kesalahan material dalam keseluruhan laporan keuangan dan tidak adanya penyimpangan atas standar akuntansi yang berlaku. Opini ini diberikan ketika memenuhi kondisi sebagai berikut :
  • Laporan keuangan lengkap
  • Bukti audit yang dibutuhkan lengkap
  • Tiga standar umum telah terpenuhi
  • Laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan konsisten
  • Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti mengenai perkembangan di masa mendatang

2. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion) 

Opini wajar tanpa pengecualian dapat berubah menjadi wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas. Opini ini diberikan apabila auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan auditnya. Opini ini diberikan ketika :
  • Kurang konsistennya perusahaan dalam menggunakan standar akuntansi yang berlaku
  • Adanya keraguan auditor atas konsep going concern
  • Adanya penekanan yang diberikan oleh auditor terhadap suatu hal

3. Opini Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

Opini ini diberikan ketika laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam hal material, namun terdapat penyimpangan atau kekurangan atas pos tertentu. Opini ini diberikan dalam kondisi :
  • Kurang cukupnya bukti yang diperoleh auditor
  • Adanya pembatasan ruang lingkup
  • Terdapat penyimpangan dalam penerapan prinsip akuntansi

4. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)

Opini ini diberikan ketika auditor menemukan bahwa laporan keuangan menyajikan ketidakwajaran dan adanya salah penyajian. Kesalahan penyajian ini bersifat material dan pervasif. Pervasif yaitu kesalahan yang berdampak kepada hal lain atau kesalahan secara mendalam.

5. Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)

Opini diberikan ketika auditor diberikan ruang lingkup pemeriksaan yang terbatas. Sehingga auditor tidak dapat melaksanakan proses audit sesuai dengan standar yang berlaku. Auditor tidak dapat memberikan opini karena tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk mendasari atas opini yang akan diberikan.

Baca Juga : Jenis-Jenis Audit

Dengan melakukan audit atas laporan keuangan bisa meningkatkan transparansi dan kredibilitas dari laporan keuangan yang dihasilkan. Sehingga setiap perusahaan harus bisa memberikan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada para pemegang kepentingan.

Referensi :
- https://bit.ly/2Jf93wh
- https://bit.ly/2HirUTE
- https://bit.ly/2LEvzQU
- https://bit.ly/2PXCAe8