Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI


Dalam menjalankan profesi sebagai seorang akuntan, terdapat salah satu unsur utama dalam profesi ini yaitu etika. Akuntan memiliki tanggung jawab atas profesi nya untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) sebagai organisasi yang menaungi akuntan di Indonesia telah mengatur mengenai kode etik profesi akuntan. Hal ini merupakan amanah dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No.263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia sebagai Organisasi Profesi Akuntan.

Ciri pembeda dari profesi akuntansi adalah kesediaan menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Tanggung jawab akuntan profesional tidak hanya bagi kepentingan klien maupun pemberi kerja. Namun, akuntan profesional harus mematuhi kode etik yang ada. Jika akuntan profesional dilarang oleh hukum untuk mematuhi bagian tertentu dari kode etik, akuntan profesional tetap harus mematuhi bagian lain dari kode etik profesi akuntan.

Prinsip Dasar

Berdasarkan exposure draft kode etik akuntan profesional yang disusun oleh IAI, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh akuntan profesional yaitu :

1. Integritas

Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Integritas juga berarti berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya. Akuntan profesional tidak boleh terkait dengan laporan, pernyataan resmi, informasi ketika akuntan profesional meyakini bahwa informasi tersebut terdapat :
  • Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan
  • Pernyataan atau informasi yang dilengkapi secara sembarangan
  • Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan
Ketika menyadari telah terkait dengan hal-hal tersebut, maka akuntan profesional harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar tidak dikaitkan dengan informasi tersebut. Akuntan profesional dianggap tidak melanggar ketentuan hingga telah memberikan laporan yang telah diperbaiki terkait dengan permasalahan tersebut.

2. Objektivitas

Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis. Saat menjalankan tugas sebagai akuntan, mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengganggu objektivitasnya. Akuntan profesional tidak akan memberikan layanan profesional jika suatu keadaan dapat menyebabkan terjadinya bias atau memberi pengaruh yang berlebihan terhadap pertimbangan profesionalnya.

3. Kompetensi dan kehati-hatian profesional

Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu pencapaian kompetensi profesional dan pemeliharaan kompetensi profesional. Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis dan bisnis yang relevan.

4. Kerahasiaan

Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi akuntan profesional atau pihak ketiga.

Baca Juga : 5 Pengertian Audit Menurut Para Ahli

Akuntan profesional harus menjaga kerahasiaan informasi, termasuk dalam lingkungan sosialnya, serta waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja terutama kepada rekan bisnis dekat atau anggota keluarga dekat. Selain itu akuntan harus menjaga kerahasiaan informasi dari klien dan tempat bekerja. Akuntan profesional harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa staf bawahannya menghormati dalam menjaga kerahasiaan informasi. Dan akuntan profesional harus menjaga informasi klien meskipun telah berakhir kontraknya.

5. Perilaku Profesional

Perilaku profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi akuntan profesional. Dalam mempromosikan diri dan pekerjaannya, akuntan profesional dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan profesional harus bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak mengakui secara berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan dan membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan pihak lain.

Informasi lengkap mengenai etika profesi akuntansi yang disusun oleh IAI, dapat anda lihat di :

Referensi :
- Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, IAI
- https://bit.ly/2GAg1bg