Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Jenis, dan Manfaat Pajak


Istilah pajak mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Kita sebagai warga negara diminta untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Misal nya, jika kita seorang karyawan yang mendapatkan gaji maka akan ada potongan yang harus dibayarkan untuk pajak. Selain itu, ketika kita sedang berbelanja di swalayan, biasanya harga yang tercantum sudah termasuk dengan biaya pajak. Maka dalam kehidupan sehari-hari pun kita sudah mengenal dan terbiasa dengan pajak.

Pengertian Pajak

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dengan tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung yang digunakan untuk pengeluaran umum negara. Mengutip dari Wikipedia, pajak berasal dari bahasa latin yaitu taxo merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.

Definisi pajak berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No.6 Tahun 1983 yang disempurnakan dengan UU No.28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara lansgung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga : Mengenal Akuntansi Pajak

Ada beberapa poin yang dapat diambil dari pengertian diatas, yaitu iuran wajib, wajib pajak, balas jasa secara tidak langsung, dan pengeluaran pemerintah. Jadi, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum. Dana yang disetorkan kepada negara, tidak kita rasakan manfaat nya secara langsung. Iuran pajak ini bersifat wajib, karena ada undang-undang yang telah mengatur nya.

Jenis-Jenis Pajak

Ada beberapa jenis pajak tergantung dari pembagian nya, yaitu berdasarkan sistem pemungutan nya, instansi pemungut dan berdasarkan sifatnya.

1. Pajak berdasarkan sistem pemungutan

Dilihat dari sistem pemungutan nya, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Pajak ini dibayarkan secara berkala sesuai dengan surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak. Contoh dari pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang pembayaran nya dapat dialihkan kepada orang lain. Pajak ini dibayarkan ketika terjadi sebuah aktivitas tertentu. Berbeda dengan pajak langsung yang harus dibayarkan secara berkala. Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah, dan lain-lain.

2. Pajak berdasarkan instansi pemungut

Berdasarkan instansi pemungut, pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak negara dan pajak daerah.

Pajak Negara

Pajak negara merupakan pajak yang pemungutan nya dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak dilakukan oleh instansi pemerintah, seperti Dirjen Pajak, Bea Cukai, dan lain-lain.

Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang pemungutan nya dilakukan oleh pemerintah daerah. Pajak daerah ini hanya berlaku untuk wajib pajak yang berada di daerah yang bersangkutan. Contoh dari pajak daerah, yaitu pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan lain-lain.

3. Pajak berdasarkan sifat

Dilihat dari sifat nya, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutan nya dilihat dari kondisi wajib pajak. Jadi, beban pajak dihitung berdasarkan tingkat kemampuan wajib pajak. Contoh nya yaitu pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang pemungutan nya dilihat dari kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Jadi, penghitungan nya berdasarkan objek pajak yang ada. Contoh nya pajak kendaraan bermotor, pajak impor, dan lain-lain.

Fungsi dan Manfaat Pajak

Pajak mempunyai peranan penting dalam sebuah negara. Pajak merupakan salah satu pendapatan negara. Dana yang terkumpul dari wajib pajak akan digunakan oleh negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran dan kepentingan umum. Terdapat empat fungsi pajak yaitu fungsi budgetair, regulerend, redistribusi, dan demokrasi.

1. Fungsi Budgetair

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Dana yang terkumpul digunakan sebagai salah satu anggaran pemerintah dalam membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pengeluaran ini bersifat untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.

2. Fungsi Regulerend

Pajak berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Dengan diberlakukan nya pajak, secara tidak langsung dapat membantu dalam pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

3. Fungsi Redistribusi

Pajak berfungsi sebagai pemerataan penghasilan masyarakat dalam suatu negara. Dengan diberlakukan nya pajak, maka dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan nasional sehingga fasilitas dan infrastuktur antar daerah bisa merata.

4. Fungsi Demokrasi

Dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk kepentingan umum. Hal ini merupakan perwujudan dari sistem gotong royong dalam pembangunan nasional, dimana setiap wajib pajak ikut serta dalam membangun sebuah negara.

Baca Juga : Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Akuntansi Manajemen

Dari keempat fungsi diatas, memiliki kesamaan yaitu dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan nasional dan kepentingan umum. Meskipun, masyarakat tidak secara langsung merasakan manfaat terhadap pajak yang dibayarkan nya. Namun, manfaat itu akan terasa secara bertahap. Dengan diberlakukan nya pajak, dapat membantu pemerintah dalam membangun fasilitas dan infrastuktur nasional.

Referensi :
https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya
https://www.aturduit.com/articles/pengertian-jenis-manfaat-fungsi-pajak-indonesia/