Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)


PTKP adalah komponen biaya yang digunakan sebagai pengurang beban pajak penghasilan dari wajib pajak. Tarif PTKP telah diatur oleh pemerintah dalam UU PPh No.36/2008. Tarif PTKP telah mengalami beberapa kali perubahan dari tahun 2012 hingga sekarang. Perubahan terjadi pada tahun 2012, 2013, 2015, dan 2016. Berikut daftar tarif PTKP :

PTKP Tahun 2012

  • Rp 15.840.000 : Bagi wajib pajak orang pribadi
  • Rp   1.320.000 : Tambahan bagi wajib pajak yang kawin
  • Rp 15.840.000 : Tambahan untuk seorang istri yang penghasilan nya digabung dengan suami
  • Rp   1.320.000 : Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan

Pada poin terakhir disebutkan, bahwa ada tarif untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan adalah anggota keluarga dengan garis lurus keatas satu derajat (ayah dan ibu) dan kebawah satu derajat (anak). Selain itu keluarga semenda dalam garis keturunan lurus (mertua). Dan maksimal yang boleh menjadi tanggungan sebanyak 3 orang.

Baca Juga : Pengertian, Jenis, dan Manfaat Pajak

Berikut daftar tarif PTKP dari tahun 2013 hingga sekarang :

PTKP Tahun 2013

  • Rp 24.300.000 : Bagi wajib pajak orang pribadi
  • Rp   2.025.000 : Tambahan bagi wajib pajak yang kawin
  • Rp 24.300.000 : Tambahan untuk seorang istri yang penghasilan nya digabung dengan suami
  • Rp   2.025.000 : Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan

PTKP Tahun 2015

  • Rp 36.000.000 : Bagi wajib pajak orang pribadi
  • Rp   3.000.000 : Tambahan bagi wajib pajak yang kawin
  • Rp 36.000.000 : Tambahan untuk seorang istri yang penghasilan nya digabung dengan suami
  • Rp   3.000.000 : Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan

PTKP Tahun 2016

  • Rp 54.000.000 : Bagi wajib pajak orang pribadi
  • Rp   4.500.000 : Tambahan bagi wajib pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000 : Tambahan untuk seorang istri yang penghasilan nya digabung dengan suami
  • Rp   4.500.000 : Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan

Setelah mengetahui tarif PTKP sesuai dengan tahun pajak nya. Kita harus menentukan status PTKP terlebih dahulu sebelum menghitung PTKP nya. Status PTKP dibagi menjadi tiga, yaitu :

1. TK/ : Tidak kawin
TK/0 : Tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan
TK/1 : Tidak kawin dan memiliki 1 tanggungan
TK/2 : Tidak kawin dan memiliki 2 tanggungan
TK/3 : Tidak kawin dan memiliki 3 tanggungan

2. K/ : Kawin
K/0 : Kawin dan tidak memiliki tanggungan
K/1 : Kawin dan memiliki 1 tanggungan
K/2 : Kawin dan memiliki 2 tanggungan
K/3 : Kawin dan memiliki 3 tanggungan

3. K/i : Kawin dengan penghasilan istri yang digabung
K/i/0 : Kawin dengan penghasilan istri yang digabung dan tidak memiliki tanggungan
K/i/1 : Kawin dengan penghasilan istri yang digabung dan memiliki 1 tanggungan
K/i/2 : Kawin dengan penghasilan istri yang digabung dan memiliki 2 tanggungan
K/i/3 : Kawin dengan penghasilan istri yang digabung dan memiliki 3 tanggungan

Penentuan tanggungan sesuai dengan yang sebelumnya telah disebutkan, yaitu keluarga garis lurus satu derajat keatas (ayah dan ibu) dan kebawah (anak). Serta keluarga semenda garis lurus (mertua) dengan maksimal tiga orang tanggungan.

Contoh Penghitungan PTKP

1. Bapak Andi adalah seorang karyawan yang belum menikah dan belum memiliki tanggungan. Tentukan PTKP pada tahun pajak 2018 ?

Maka, status nya adalah TK/0 dengan tarif pajak Rp 54.000.000

2. Bapak Andi adalah seorang karyawan yang sudah menikah dan memiliki 2 anak. Istri nya tidak memiliki penghasilan. Tentukan PTKP pada tahun pajak 2018 ?

Maka, status nya adalah K/2. Penghitungan PTKP nya yaitu :
WP : Rp 54.000.000
K    : Rp   4.500.000
/2    : Rp   4.500.000 X 2 = Rp 9.000.000
Total nya : Rp 67.500.000

3. Bapak Andi adalah seorang karyawan yang sudah menikah. Istri nya telah memiliki penghasilan dan memiliki 1 anak. Tentukan PTKP tahun pajak 2018 ?

Maka, status nya adalah K/i/1. Penghitungan PTKP nya yaitu :
WP : Rp 54.000.000
K    : Rp   4.500.000
i      : Rp 54.000.000
/1    : Rp   4.500.000
Total nya : Rp 117.000.000

Yang perlu diperhatikan ketika menghitung PTKP adalah tahun pajak. Maka nilai PTKP akan berbeda meskipun status nya sama.